1.Pengertian
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
2.Prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
§ Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan yang
demokratis,
§ Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan
dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama antar
koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar