Senin, 15 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip Koperasi



1.Pengertian
        Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

2.Prinsip koperasi
        Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
   §  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
   §  Pengelolaan yang demokratis,
   §  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
   §  Kebebasan dan otonomi,
   §  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
   §  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   §  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  §  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    §  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    §  Kemandirian
    §  Pendidikan perkoperasian
    §  Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar